Kamis, 24 Maret 2011

Laporan magang Bappeda Provinsi DIY


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Magang
 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terdiri dari beberapa Fakultas salah satunya adalah Fakultas Ekonomi, dimana di Fakultas tersebut membahas tentang realita sosial sehari-hari yang dihadapai masyarakat yang mana setiap lulusan membutuhkan pengalaman kerja yang siap pakai atau dengan kata lain dunia kerja membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompoten dalam bidangnya dan mampu bersikap professional dalam pekerjaannya. Persaingan dalam dunia kerja saat ini memang semakin ketat dan tidak jarang banyak lulusan mahasiswa yang menganggur. Seperti yang kita ketahui bahwa ilmu-ilmu yang didapat di bangku perkuliahan masih kurang optimal karena hanya bersifat teori sedangkan dalam prakteknnya pun masih  kurang memuaskan karena masih dalam ruang lingkup kampus.
Dari Kronologi yang ada diatas maka perlu adanya alternative yang menghubungkan antara mahasiswa dan dunia kerja sebagai acuan dan pengalaman bagi  mahasiswa. Sebagai alternatifnnya maka Pusat Pengembangan Ekonomi (PPE) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memberikan solusi dengan adanya “Program KKN Magang” yang memberikan kesempatan pada mahasiswanya untuk terjun langsung dalam dunia kerja.
Kami berharap Instansi atau Lembaga yang ada di wilayah Yogyakarta dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan ikut berpartisipasi dalam menyiapkan tempat KKN magang tersebut demi suksesnya pelaksanaan program magang mahasiswa.
B.       Tujuan Magang
 Tujuan dari KKN Magang yaitu agar mahasiswa memperoleh pengalaman kerja serta dapat mempraktekkan ilmu yang diperolehnya dibangku kuliah pada dunia kerja yang sebenarnya.
 Mahasiswa diharapkan dapat berinteraksi dengan dunia kerja dan lingkungan kerja sejak dini, sehingga setelah lulus nantinya menjadi sumber daya manusia yang benar-benar siap pakai, siap ditempatkan pada bidang kerja sesuai dengan ilmu yang diperolehnya  serta pempunyai profesionalisme yang tinggi tehadap pekerjaannya.
   Mahasiswa dituntut dapat berinovasi dan berkreatifitas terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada mahasiswa untuk mengatur dan memecahkan persoalan serta tantangan dalam pekerjaan.

C.      Manfaat Magang
Dengan adanya program KKN Magang banyak sekali manfaat yang dapat diambil mahasiswa. Dengan adnya KKN Magang mahasiswa dapat mengasah kemampuan berpikir, bertindak dan bertanggung jawab dengan pekerjaan. Selain teori yang dipelajari di kampus, praktek lapangan juga sesuatu yang penting bagi mahasiswa karena dengan adanya praktek langsung maka akan didapat suatu pengalaman baru yang tidak didapat dan diajarkan di kampus.
Dengan adanya magang secara langsung mahasiswa juga dapat mengetahui keadaan Instansi atau lembaga yang menjadi tempatnya magang. Mahasiswa juga dapat mengetahui cara kerja pegawai atau karyawan yang bekerja di Instansi yang ditempati dan dapat pembelajaran yang menarik dengan rekan-rekan sekantor yang lebih senior.
Praktek KKN Magang merupakan suatu hal yang penting sehingga sebagai mahasiswa harus bisa menyeimbangkan antara ilmu teori yang di kampus dan ilmu praktek di lapangan yang akan bermanfaat dalam mencari pekerjaan  sesuai dengan bidang yang ditekuni.
                                                    
                                                         BAB II
LATAR BELAKANG PERUSAHAAN

A.      Sejarah Perkembangan
Dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keserasian antara pembangunan sektoral dan daerah serta dalam rangka manajemen laju perkembangan keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di daerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi DIY maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA. Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY dan DPRD Provinsi DIY serta Peraturan Daerah Provinsi DIY No. 7 Tahun 2008 maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan arah kebijakan statistik. Dan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas di atas maka disusun laporan pelaksanaannya yang dituangkan dalam buku laporan tahunan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Adapun susunan organisasi Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2008 yaitu:
1.      Sekretariat
2.      Bidang Pemerintah
3.      Bidang Perekonomian
4.      Bidang Kesejahteraan Rakyat
5.      Bidang Sarana dan Prasarana
6.      Bidang Pengendalian
7.      Bidang Perencanaan dan Statistik
8.      UPTLTD
9.      Kelompok Jabatan Fungsional

B.       Landasan Operasional
  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istemewa Yogyakarta sebagaimana  telah  diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik   Indonesia  Tahun  2008  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4844);
  3. Peraturan Penerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;
  4. Peraturan  Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang  Urusan  Pemerintahan  Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
  5. Peraturan  Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 7);

C.      Struktur Organisasi
Unsur oganisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, terdiri dari:
a.       Pimpinan                             :           Kepala Badan
b.      Pembantu Pimpinan            :           Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian
c.       Pelaksana                  : - Bidang-bidang yang terdiri dari subbidang-                                                                                                     subbidang
-  Kelompok Jabatan Fungsional UPTLTD
Adapun struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY ditetapkan berdasarakan Peraturan Gubernur DIY No. 52 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY adalah sebagai berikut:
1.      Sekretariat
2.      Bidang Pemerintah
3.      Bidang Perekonomian
4.      Bidang Kesejahteraan Rakyat
5.      Bidang Sarana dan Prasarana
6.      Bidang Pengendalian
7.      Bidang Perencanaan dan Statistik
8.      UPTLTD
9.      Kelompok Jabatan Fungsional
D.      Tugas dan Fungsi
Tugas       : Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan statistik.
Fungsi       :
a.    Perumusan kebijakan teknis perencanaan.
b.    Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan.
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah.
d.   Penyelenggaraan pengendalian program pembangunan di Daerah.
e.    Penyelenggaraan statistik dan pelayanan informasi perencanaan.
f.     Penyiapan bahan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dan akhir masa jabatan Kepala Daerah serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
g.    Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1.      Sekretariat
Tugas    : melaksanakan perencanaan, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, pengelolaan data, dan sistem informasi.
Fungsi   :
a)         Penyusunan program sekretariat.
b)        Penyusunan program Badan.
c)         Koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan    pembangunan daerah.
d)        Penyelenggaraan urusan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan, serta efisiensi dan tatalaksana badan.
e)         Penyelenggaraan admnistrasi kepegawaian Badan.
f)         Pengelolaan keuangan dan barang Badan.
g)        Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi.
h)        Penyelengaraan monitoring dan evaluasi program Badan.
i)          Fasilitasi pengembangan kerjasama teknis.
j)          Evaluasi dan penyusun laporan program Badan.
k)        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
a.         Subbagian Program, Data dan Teknologi Informasi
Tugas        : Penyiapan, penyusunan dan evaluasi program, pengelolaan data serta pengembangan sistem dan teknologi informasi Badan.
Fungsi      :
a)    Penyusunan program Subbagian Program, Data dan Teknologi Informasi.
b)   Penyusunan program Badan.
c)    Pengelolaan Data, Pelayanan Informasi dan Pengembangan Sistem    Informasi.
d)   Penyiapan bahan fasilitasi pengembangan kerjasama teknis.
e)    Pengendalian, monitoring dan evaluasi program Badan.
f)    Penyusunan laporan program Badan.
g)   Evaluasi dan penyusunan laporan program Subbagian Program Data, dan Teknologi Informasi.
b.         Subbagian Keuangan
Tugas        : Melaksanakan pengelolaan keuangan Badan.
Fungsi      :
a)    Penyusunan program Subbagian Keuangan.
b)   Penyusunan rencana anggaran Badan.
c)    Pelaksanaan perbendaharaan keuangan Badan.
d)   Pelaksanaan akuntansi keuangan Badan.
e)    Pelaksanaan verifikasi anggaran Badan.
f)    Penyusunan pertanggungjawaban angaran Badan.
g)   Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Subbagian Keuangan.
c.         Subbagian Umum
Tugas        : Melaksanakan urusan kearsipan, rumah tangga, pengelolaaan barang, kepegawaian, perpustakaan, kehumasan, dan efisiensi tatalaksana.
Fungsi      :
a)    Penyusunan  program Subbagian Umum.
b)   Pengelolaan kearsipan.
c)    Penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan.
d)   Pengelolaan barang Badan.
e)    Pengelolaan data kepegawaian Badan.
f)    Penyiapan bahan mutasi pegawai Badan.
g)   Penyiapan kesejahteraan pegawai Badan.
h)   Penyiapan bahan pembinaan pegawai Badan.
i)     Penyelenggaraan kehumasan Badan.
j)     Penyiapan bahan efisiensi dan tatalaksanan Bahan.
k)   Evaluasi dan penyusunan laporan program Subbagian Umum.

2.      Bidang Pemerintahan
Tugas    : Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan daerah  di bidang aparatur, hukum dan politik serta bidang administrasi publik dan keuangan.
Fungsi   :
a.      Penyusunan program Bidang Pemerintahan.
b.      Penyiapan program di bidang aparatur, hukum dan politik serta bidang administrasi publik dan keuangan.
c.      Pelasanaan inventarisasi permasalahan dan perumusan kebijakan perencanaan di bidang aparatur, hukum dan politik serta bidang administrasi publik dan keuangan.
d.     Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di bidang aparatur, hukum dan politik serta bidang administrasi publik dan keuangan.
e.      Pelaksanaan dan pencermatan proses perencanaan RAPBN.
f.       Pelaksanaaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Pemerintahan.
g.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang pemerintahan terdiri dari :
a.       Subbidang aparatur, Hukum dan Politik.
Tugas          : Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang aparatur, hukum dan politik.
Fungsi         :
a)         Penyusunan program aparatur, hukum dan politik.
b)        Penyiapan program pembangunan aparatur, hukum dan politik.
c)         Pengelolaan data pembangunan aparatur, hukum dan politik.
d)        Penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaan pembangunan aparatur, hkum dan politik.
e)         Penyiapan dan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan aparatur, hukum dan politik.
f)         Pelaksanaan dan pencermatan proses penyusunan RAPBD.
g)        Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Subbidang Aparatur, Hukum dan Poilitik.
b.      Subbbidang Administrasi Publik dan Keuangan.
Tugas          : Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang administrasi publik dan keuangan.
Fungsi         :
a)         Penyusunan program Subbidang Administrasi Publik dan Keuangan.
b)        Penyiapan rencana dan program pembangunan administrasi publik dan keuangan.
c)         Pengelolaan data pembangunan administrasi publik dan keuangan.
d)        Penyiapan dan perumusan konsep dan dokumen perencanaan pembangunan administrasi publik dan keuangan.
e)         Penyiapan dan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan administrasi publik dan keuangan .
f)         Pelaksanaan dan pencermatan proses penyusunan RAPBD.
g)        Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Subbidang Administrasi Publik dan Keuangan.

3.      Bidang Perkonomian
Tugas    : Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang agribisnis dan kelautan, industri, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM) serta pariwisata.
Fungsi   :
a.       Penyusunan program Bidang Perekonomian.
b.      Penyiapan program di bidang agribisnis dan kelautan, industri, perdagangan, koperasi, UKM serta pariwisata.
c.       Pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan perumusan kebijakan perencanaan di bidang agribisnis dan kelautan, industri, perdagangan dan koperasi, UKM serta pariwisata.
d.      Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di bidang agribisnis dan kelautan, industri, perdagangan dan koperasi, UKM serta pariwisata.
e.       Pelaksanaan dan pencermatan proses penyusunan RAPBD.
f.       Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Perekonomian.
g.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang perkonomian terdiri dari :
a.       Subbidang Pertanian dan Kelautan;
Tugas          : Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di Bidang Pertanian dan Kelautan.
Fungsi         :
a)         Penyusunan program Subbidang Pertanian dan Kelautan.
b)        Penyiapan rencana dan program pembangunan pertanian dan kelautan.
c)         Pengelolaan data pembangunan pertanian dan kelautan.
d)        Penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaan pembangunan pertanian dan kelautan.
e)         Penyiapan dan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan pertanian dan kelautan.
f)         Pelaksanaan dan pencermatan prose penyusunan RAPBD.
g)        Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Subbidang Pertanian dan Kelautan.

b.      Subbidang Dana dan Usaha
Tugas          : Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan perncanaan pembangunan daerah di bidang industri, perdagangan, koperasi, UKM dan pariwisata.
Fungsi         :
a)         Penyusunan program Subbidang Dana dan Usaha.
b)        Penyiapan rencana dan program pembangunan bidang industri, perdagangan, koperasi, UKM dan pariwisata.
c)         Pengelolaan data pembangunan bidang industri, perdagangan, koperasi, UKM dan pariwisata.
d)        Penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaaan dan pembangunan bidang industri, perdagangan, koperasi, UKM dan pariwisat.
e)         Penyiapan dan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan bidang industri, perdagangan, koperasi, UKM, pariwisata.
f)         Pelaksanaan dan pencermatan prose penyusunan RAPBD.
g)        Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program sub bidang dunia usaha.

4.      Bidang Kesejahteraan Rakyat
Tugas    : Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan, kebudayaan, kependudukan , tenaga kerja, sosial dan kesehatan.
Fungsi   :
a.      Penyusunan program Bidang Kesejahteraan Rakyat.
b.      Penyiapan program di bidang pendidikan, kebudayaan, kependudukan , tenaga kerja, sosial dan kesehatan.
c.      Pelaksnaan inventarisasi permasalahan dan perumusan kebijakan perencanaan bidang pendidikan, kebudayaan, kependudukan, tenaga kerja, sosial dan kesehatan.
d.     Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, kebudayaan, kependudukan , tenaga kerja, sosial dan kesehatan.
e.      Pelaksanaan dan pencermatan proses penyusunan RAPBD.
f.       Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Kesejahteraan Rakyat.
g.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a.       Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Tugas          : Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan perecanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan.
Fungsi         :
a)         Penyusunan program subbidang pengembangan Sunber Daya Manusia.
b)        Penyiapan rencana dan program pembangunan pendidikan.
c)         Pengelolaan data pembanguna pendidikan.
d)        Penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaan pembangunan pendidikan.
e)         Penyiapan dan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan pendidikan.
f)         Pelaksanaan dan pencermatan proses penyusunan RAPBD.
g)        Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program subbidang pengembangan Sumber Daya Manusia.
b.      Subbidang Pengembangan Kesejahteraan Rakyat.
Tugas          : Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang sosial, kesehatan, kebudayaan, tenaga kerja dan kependudukan.
Fungsi         :
a)         Penyusuna program subbbidang pengembangan Kesejahteraan Rakyat.
b)        Penyiapan rencana dan pogram pembangunan di bidang sosial, kesehatan, kebudayaan, tenaga kerja, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
c)         Pengelolaan data pembangunan sosial, kesehatan, kebudayaan, tenaga kerja, keluarga berencana pemberdayaan perempuan serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
d)        Penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaan pembangunan sosial, kesehatan, kebudayaan, tenaga kerja, keluarga berencana pemberdayaan perempuan serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
e)         Penyiapan dan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan sosial, kesehatan, kebudayaan, tenaga kerja, keluarga berencana pemberdayaan perempuan serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
f)         Pelaksanaan dan penermaan proses penyusunan RAPBD.
g)        Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program subbidang pengembangan Kesejahteraan Rakyat.

5.      Bidang Sarana dan Prasarana
Tugas    : Melaksanakan penyusunan perncanaan pembangunan daerah di bidang perhubungan, tata ruang, permukiman, energi sumber daya mineral, sumber daya air dan lingkunga hidup.

Fungsi   :
a.       Penyusuna program Bidang Sarana dan Prasarana.
b.      Penyiapan program di bidang perhubungan, tata ruang, permukiman, energi sumber daya mineral, sumber daya air dan lingkunga hidup.
c.       Pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan perumusan kebijakan perencanaan di bidang perhubungan, tata ruang, permukiman, energi sumber daya mineral, sumber daya air dan lingkunga hidup.
d.      Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di bidang perhubungan, tata ruang, permukiman, energi sumber daya mineral, sumber daya air dan lingkunga hidup.
e.       Pelaksanaan dan pencermatan proses penyusunan RAPBD.
f.       Evaluasi dan penyusuna laporan pelaksanaan program Bidang Sarana dan Prasarana.
g.      Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
1.      Subbidang perhubungan, tata ruang, permukiman, energi dan sumber daya mineral.
Tugas          : Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang perhubungan, tata ruang, permukiman dan energi sumberdaya mineral.
Fungsi         :
a.       Penyusunan program Subbidang Perhubungan, tata ruang, perencanaan dan energi sumberdaya mineral.
b.      Penyiapan rencana dan program pembangunan Perhubungan, tata ruang, perencanaan dan energi sumberdaya mineral.
c.       Pengelolaan data perhubungan, tata ruang, perencanaan dan energi sumberdaya mineral.
d.      Penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencaan pembangunan Perhubungan, tata ruang, perencanaan dan energi sumberdaya mineral.
e.       Penyiapan dan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan Perhubungan, tata ruang, perencanaan dan energi sumberdaya mineral.
f.       Pelaksanaan dan pencermatan proses penyusunan RAPBD.
g.      Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelaksanaan program Subbidang Perhubungan, tata ruang, perencanaan dan energi sumberdaya mineral;

2.      Subbidang Sumberdaya Air dan Lingkungan Hidup.
Tugas          : Penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang sumberdaya air dan lingkungan hidup.
Fungsi :
a.       Penyusunan program  Subbidang Sumberdaya Air dan Lingkungan Hidup.
b.      Penyiapan rencana dan program pembangunan sumberdaya air dan lingkungan hidup.
c.       Pengelolaan data pembangunan sumberdaya air dan lingkungan hidup;
d.      Penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaan pembangunan sumberdaya air dan lingkungan hidup.
e.       Penyiapan dan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan sumberdaya air dan lingkungan hidup.
f.       Pelaksanaan dan pencermatan proses penyusunan RAPBD.
g.      Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Subbidang Sumberdaya Air dan Lingkungan Hidup.

6.      Bidang Pengendalian
Tugas    : Melaksanakan pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
Fungsi   :
a.      Penyusunan program Bidang Pengendalian.
b.      Pengumpulan dan penyusunan data perencanaan serta hasil pelaksanaan program pembangunan daerah.
c.      Pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
d.     Penyusunan laporan kinerja Pemerintah Daerah.
e.      Penyiapan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah.
f.       Penyusunan petunujuk teknis pelaksanaan  pembangunan daerah.
g.      Evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Pengendalian.
h.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan funsinya;
Bidang Pengendalian terdiri dari :
a.       Subbidang Monitoring dan Evaluasi
Tugas          : Melaksanakan pengendalian program, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fungsi         :
a)         Penyusunan program Subbidang Monitoring dan Evaluasi.
b)        Penyiapan dan analisis pelaksanaan program APBD.
c)         Penyiapan dan pemberian rekomendasi pelaksanaan program APBD.
d)        Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan daerah.
e)         Pemantauan, pencermatan dan pengendalian pelaksanaan program APBD.
f)         Evaluasi dan pentusunan laporan pelaksanaan program subbidang Monitoring dan Evaluasi.
b.      Subbidang Kinerja Program
Tugas          : Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan daerah.
Fungsi         :
a)         Penyusunan laporan subbidang kinerja program.
b)        Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur.
c)         Penyusunan laporan kinerja Pemerintah Daerah.
d)        Penyiapan bahan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah.
e)         Pelaksanaan validasi rencana strategis (Renstra) instansi.
f)         Penyusunan dan pengelolaan data kinerja program.
g)        Penyiapan dan perumusan capaian perencanaan pembangunan Daerah.
h)        Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Subbidang Kinerja Program

7.      Bidang Perencanaan dan Statistik
Tugas    : Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah dan pengembangan statistik Daerah.
Fungsi   :
a.      Penyusunan program Bidang Perencanaan dan Statistik.
b.      Perumusan program pembangunan Daerah.
c.      Penyelenggaraan, pengawasan, pemberian dukungan dan pengembangan di bidang statistik.
d.     Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Perencanaan dan Statistik.
e.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
Bidang Perencanaan dan Statistik terdiri dari :
a.       Subbidang Perencanaan
Tugas          : Melaksanakan penyiapan dan penyusunan program pembangunan Daerah.
Fungsi         :
a)         Penyusunan rencana program Subbidang Perencanaan.
b)        Penyusunan dan pengkoordinasian rencana program sektoral.
c)         Penyiapan dan fasilitasi penyusunan kebijakan dan program dalam dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
d)        Penyusunan program pembangunan Daerah.
e)         Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Program Subbagian Perencanaan;
b.      Subbidang Statistik
Tugas          : Menyelenggarakan, melaksanakan pengawasan, pemberian dukungan dan pengembangan di bidang statistik.
Fungsi         :
a)         Penyusunan program Subbidang Statistik.
b)        Penyelenggaraan kerjasama antar lembaga di bidang statistik.
c)         Penyelengaraan statistik sektoral.
d)        Pelaksanaan fasilitasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaran statitik skala Kabupaten/Kota.
e)         Pemberian dukungan penyelenggaraan statistik dasar.
f)         Pengembangan jejaring statistik khusus.
g)        Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Subbidang Statistik.

E.       VISI dan MISI
Visi           :  Visi Bappeda adalah menjadi Institusi perencanaan daerah yang professional dan akuntabilitas dalam mendukung terbentuknya pemerintah daerah yang katalistik dan masyarakat yang mandiri.
Makna dari Visi tersebut diatas adalah:
a.       Bahwa kelembagaan Bappeda yang dituju adalah sebagai lembaga yang mempunyai tanggung jawab bidang Perencanaan Daerah yang menunjang visi pemerintah daerah tahun 2009-2013 dan visi pembangunan DIY tahun 2005.
b.      Sebagai konsekuensi adalah adany keharusan untuk meningkatkan kualitas produk dan poses perencanaan.
c.       Tanggap terhadap semua perubahan dan perkembangan yang terjadi
Misi          :
a.       Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien sebagai dukungan E-Gov dan data statistik yang akurat dan memadai.
b.      Meningkatkan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.
c.       Meningkatkan sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam perencanaan pembangunan daerah.
d.      Meningkatkan fungsi pengendalian sebagai control dan feedback perencanaan pembangunan daerah.
F.       Maksud dan Tujuan
Untuk memenuhi kebutuhan akan adanya perencanaan strategis sebagai acuan dalam penyusunan rencana kegiatan sesuai dengan inpres No. 7 tahun 1999 tentang AKIP, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun perencanaan strategis dan tujuannya adalah untuk menyusun dokumen program kerja yang mengarahkan kinerja Bappeda dalam rangka untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB III 
PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG

A.      Deskripsi Kegiatan Magang
Kuliah Kerja Nyata atau Magang dilaksanakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY pada bulan Juni-Juli 2010. Kegiatan magang ini bertujuan agar mahasiswa dapat menambah pengetahuan dan pengalaman baru serta dapat mengaplikasikan ilmu yang dimiliki untuk memecahkan suatu permasalahan yang ada dimasyarakat.
Dalam pelaksanaan magang terdapat beberapa jenis pekerjaan yang kami kerjakan namun kami hanya ditempatkan dalam satu bidang yang dapat kami laporkan sesuai dengan pekerjaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY di bidang Pengendalian. Dalam bidang pengendalian tugas utamanya adalah melaksanakan pengendalian dan pelaporan program dan kegiatan pemerintah daerah
Beberapa pekerjaan yang dilaksanakan selama magang di Bidang Pengendalian meliputi:
a.                   Input Data
Memasukkan data dana rencana anggaran 2010 dari semua instansi pemerintahan dalam bentuk Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang akan dicetak dan diperbanyak.
b.                   Mengedit dan mengetik
Mengedit atau merevisi laporan-laporan seperti Indikator Kinerja Gubernur (IKU), surat undangan dalam rangka monitoring dan evaluasi dari semua instansi pemerintahan seperti Dinas Pariwisata,Dinas Kesehatan dan Lainnya serta mengedit pidato kepala BAPPEDA.
Contoh surat Undangan :

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

BADAN   PERENCANAAN PEMBANGUNAN   DAERAH

( B A P P E D A )
Kepatihan Danurejan Yogyakarta – 55213
Telepon (0274) 589583,  562811 (Psw 209-217)  Fax.  (0274) 586712
                                   
No       :            /          /      /2010
Lamp   : -
Hal      : Undangan
Kepada Yth.
Dengan ini kami mengharapkan dengan hormat kehadiran Bpk/Ibu/Sdr dalam       kegiatan pertemuan pada :

Hari
:

Tanggal
:

Jam
:

Tempat
:

Acara
:




Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta,                2010
Kepala

EDDY SISWANTO
NIP. 19570413 198503 1 008
A.                Refleksi Kegiatan Magang
Pada hari pertama magang di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DIY kai baru mengetahui langsung informasi pada bidang mana kami ditempatkan dan kami ditempatkan tidak melalui subbagian umum. Kami berjumlah dua orang dan kami langsung ditempatkan di Bidang Pengendalian. Sebelum kami melaksanakan tugas dan pekerjaan kami, terlebih dahulu kami memperkenalkan diridan bertemu dengan DPL kami yang sekaligus menjelaskan tentang pekerjaan dan tugas yang akan kami kerjakan, karena kami tidak melalui subbagian umum maka kami berdua ditempatkan di tempat yang sama di Bidang Pengendalian sehinnga kammi tidak melaksanakan tugas yang bergantian dengan bidang-bidang lainnya.
Pekerjaan yang diberikan kepada kami secara umum adalah mengetik laporan-laporan yang diminta oleh pembimbing kami, mengedit dan menyetak laporan yang ada di Bidang Pengendalian. Ruangan di Bidang Pengendalian terdiri dari empat ruangan yaitu ruang Kepala Bidang Pengendalian, Subbidang Monitoring dan Evaluasi, Subbidang Kinerja Program dan LPSE. Pada awal kami ditempatkan di Bidang Pengendalian kami sangat bingung dengan pekerjaan-pekerjaan yang belum pernah kami kerjakan di kampus. Dengan berjalannya waktu dan kami sering bertanya apabila tidak mengerti. Walaupun masih banyak kesalahan namunkami tetap semangat dalam menemukan pengetahuan dan pengalaman baru. Di ruang yang kami tempati pun banyak Bpk/Ibu pegawai yang sekantor, awal amsuk kami belum akrab dengan Bpk/Ibu sekantor karena kami masih merasa segan tetapi dengan berjalannya waktu kammi dapat menyesuiakan dan bisa akrab dengan Bpk/Ibu pegawai di kantor tersebut.
Setelah sebulan kami magang di Bidang Pengendalian, BAPPEDA DIY banyak pengetahuan dan pengalaman skill yang kami temukan. Kami berharap magang yang kami laksanakan dapat bermanfaat banyak buat kami, orang lain dan untuk masa yang akan datang.  
                                                             BAB IV
PENUTUP

4.1              Kesimpulan
Dengan adanya kuliah karja nyata atau magang ini dapat memberikan banyak manfaat yang menjadi dasar kami untuk magang adalah mendapatkan pengetahuan tambahan di luar kampus dan pengalaman kerja yang tidak didapat di kampus.
Dengan adanya program magang di Badan Perencanaan Pembagunan Daerah telah banyak memberikan kami pelajaran misalnya bagaimana cara kerja cepat, teliti dan bertanggung jawab. Program magang ini juga dapat menjadi referensi buat kami setelah lulus nantinya dalam mencari pekerjaan.
Banyak manfaat yang didapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang kami dapatkan dan kami membagikan pengetahuan yang kami dapat selama magang dalam laporan ini, yang selanjutnya dapat memberikan manfaat bagi orang lain.

4.2              Saran
Selama pelaksanaan magang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ada beberapa kekurangan seperti fasilitas kantor yang tidak digunakan dengan maksimal, kurangnya disiplin waktu para pegawai misalnya, pada saat masuk jam kerja masih banyak para pegawai yang belum datang dan waktu istirahat yang tidak ditentukan sehingga kami hanya menduga jam 12.00 WIB adalah waktu istirahat serta masih ada para pegawai yang hanya duduk-duduk santai pada jam kerja.
Selanjutnya untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam menerapakan peraturan harus tegas dalam masalah disiplin waktu, Penggunaan fasilitas kantor dengan semaksimal mungkin dan mamberikan peringatan atau sanksi tegas buat pelanggaran yang dilakukan para pegawai sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah benar-benar menerapkan semua peraturan yang ada dan bisa meningkatkan kinerja para pegawai dan dapat menjadi manfaat buat masyarakat, instansi atau lembaga lain yang membutuhkan informasi yang akurat dan up todate dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 

DAFTAR PUSTAKA

            Peraturan  Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
            Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2008
            www.bappeda.jogjaprov.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar